Nikmati Keadilan Restoratif, Agus Galon : Terima Kasih Semuanya

Kejari Jember – Kejaksaan Negeri Jember menempuh pendekatan keadilan restoratif (restorative justice – RJ) dalam menyelesaikan perkara penganiayaan antara dua orang bertetangga di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH. menjelaskan, langkah hukum itu dilakukan karena niat mengembalikan atau memulihkan suasana damai bertetangga antara korban dan tersangka. “Karena damai itu indah,” ujarnya.

Dua orang yang berperkara itu yakni Aldi Samsul Ghofur (24) dan Agus Purwadi (45). Keduanya bertetangga di Dusun Krajan II, Desa Kasiyan Timur.

Keduanya merupakan pekerja yang menjual air galon isi ulang di desa setempat. Mereka terlibat perselisihan soal hilangnya satu galon air milik tersangka Agus.

Puncaknya pada Kamis, 10 Maret 2022, pada sore sekira pukul 15.00 Aldi datang ke rumah saksi Nurul Aini di dusun setempat untuk menjelaskan soal hilangnya galon air itu.

Kemudian datang Agus menuduh Aldi telah mencuri galon air miliknya. Tuduhan itu dibantah oleh Aldi. Cek cok pun terjadi.

Agus yang tersulut emosi melakukan tindakan berlebihan. Dia memukul Aldi menggunakan sebatang kayu yang diambil dari motornya.

Pukulan itu tepat mengenai bagian belakang kepala Aldi, hingga pemuda itu jatuh tersungkur dan pingsan.

Hasil pemeriksaan dokter, Aldi mengalami gegar otak ringan dan memar di kepala bagian belakang sebelah kiri.

Saat pembacaan surat penghentian penunutan oleh Kajari Sucitrawan, Agus berulangkali mengusap wajah seraya mengungkapkan rasa syukurnya.

“Saya sangat senang sekali. Dengan adanya RJ ini saya bisa langsung bebas tanpa persidangan. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua aparat kejaksaan. Dan saya mohon maaf karena merepotkan semuanya,” ujarnya.

Agus yang telah menjalani penahanan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. “Lebih baik saya mengalah. Mudah-mudahan bisa menahan amarah. Terima kasih semuanya,” tutupnya. (din)

Bagikan Ke:

Related posts